"Kita harus bedakan antara pendapat dan perbuatan. Kalau pendapat itu Anda mau sekritis-kritisnya itu ada di ruang demokrasi, tapi perbuatan beda. Kalau misalnya saya mengatakan ini scan ijazah asli, gitu ya. Itu perbuatan. Itu bukan, itu bukan pendapat. Ya, saya ngasih contoh," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian YouTuber Nusantara Taufik Bilfaqih melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang.
Rismon menyampaikan dirinya menghargai sepenuhnya hak hukum yang dilakukan oleh Taufik Bilfaqih sebagai pelapor yang juga turut didampingi oleh Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.
"Saya akan meladeni, cuma ada nanti konsekuensi. Akan saya laporkan balik kalau itu nggak terbukti, ya," ucap Rismon Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).