"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Tim iNews
Maraknya kasus perdagangan manusia menjadi sorotan dalam "Realita" di iNews, Rabu (20/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi

N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Benturan 2 Kutub Komedi: Pandji Pragiwaksono Bertemu Cing Abdel di Bold n Bald Versus Show

2 bulan lalu

Microdrama RCTI+ Kini Hadir di V+Short, Temani Waktu Santai dengan Cerita Singkat Seru

2 bulan lalu

Perdagangan Manusia Hantui Piala Dunia 2026, FIFA dan Aparat Siaga Penuh

2 bulan lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

3 bulan lalu

Selamat! Ria Ricis Menang Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal