Reaksi Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diputus Langgar Etik oleh Dewas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini keluar di tengah proses dirinya maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Terkait putusan ini, Ghufron mengaku pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Panitia Seleksi (Pansel) KPK jika putusan Dewas tersebut menjadi salah satu pertimbangan menyeleksi Capim KPK

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Namun, Ghufron menegaskan dirinya tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari Pansel bagaimana," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
5 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
10 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal