Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Wildan Catra Mulia
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. (Foto: Antara/dok).

Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim memperhatikan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan yakni Ratna sebagai figur publik seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Ratna semestinya apa yang sebenarnya terjadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kasus hoaks Ratna muncul semasa Pilpres 2019. Ketika itu dia bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Ratna mengarang cerita dirinya menjadi korban pengeroyokan di Bandung. Faktanya, dia usai menjalani operasi bedah plastik di rumah sakit, Menteng, Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
10 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
24 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
2 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal