Rapat Bareng Firli, Tjahjo Kumolo : Sudah Ada MoU terkait 75 Pegawai KPK

Muhammad Refi Sandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan sudah ada MoU atau nota kesepakatan antara pimpinan KPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). MoU tersebut terkait peralihan status 75 pegawai KPK yang tak lolos tews wawasan kebangsaan.

"Sudah ada keputusan. Nanti sudah kita tunjuk juru bicaranya, langsung yang bertanggung jawab mengrnai peralihan KPK yaitu Ketua KPK Pak Firli dan Kepala BKN, yang sudah ada MoU, dalam proses penataran," kata Tjahjo kepada awak media di Lobby Gedung 1 BKN, Selasa (25/5/2021). 

Tjahjo mengungkapkan hasil rapat koordinasi akan disampaikan oleh Ketua KPK dan Kepala BKN.  "Ya nanti hasilnya mau disampaikan udah selesai, dalam bentuk perkom eh peraturan KPK," katanya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi Tjahjo terlihat turun dari lift menggunakan kemeja hitam sekitar pukul 14.05 WIB. Selanjutnya, dia memberikan sedikit keterangan mengenai hasil rapat tersebut. 

Sebagaimana diketahui, MenPANRB, Kepala BKN dan Pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib Novel Baswedan Cs. Hal itu sebagai tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengalihan status menjadi ASN

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal