Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Nur Khabibi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan kini jabatan kepala BPBD tak bisa dirangkap Sekda. (Foto: MC Kalsel)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Nantinya, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
7 jam lalu

Longsor Terjang Leksono Wonosobo, 1 Orang Tewas Tertimbun

Nasional
11 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
13 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal