Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Nur Khabibi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan kini jabatan kepala BPBD tak bisa dirangkap Sekda. (Foto: MC Kalsel)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Nantinya, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, aturan ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M6,7 Guncang Palu Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal