Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Riyan Rizki Roshali
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar (foto: iNews)

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn sambil mengetuk palu.

Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

Selain itu, KIP juga menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

Gerindra Respons Jokowi Mulai Blusukan Keliling Indonesia: Gak Masalah

57 tahun lalu

Momen Jokowi Salat Jumat sebelum Blusukan di Lampung

57 tahun lalu

Jokowi Mulai Blusukan Keliling Indonesia, Kunjungi Lampung Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal