Ramai soal Ijazah Gibran, Begini Kata KPU

Danandaya Arya Putra
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/R August)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan capres cawapres. Bahkan telah menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Namun belakang ini, publik ramai soal ijazah cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya Komisioner KPU Idham Holik, seluruh berkas pasangan capres cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023 telah dinyatakan MS," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Idham menjelaskan pasangan capres cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Penjelasan Istana soal Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna

16 jam lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

5 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal