Ramai soal Ijazah Gibran, Begini Kata KPU

Danandaya Arya Putra
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/R August)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan capres cawapres. Bahkan telah menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Namun belakang ini, publik ramai soal ijazah cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya Komisioner KPU Idham Holik, seluruh berkas pasangan capres cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023 telah dinyatakan MS," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Idham menjelaskan pasangan capres cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Keakraban Prabowo Bersama Gibran, Megawati hingga JK di Sela Upacara Hari Lahir Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis, Disambut Gibran

57 tahun lalu

Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Iduladha 1447 H di Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Didampingi Sejumlah Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal