Ramai Jual e-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

dita angga rusiana
E-KTP palsu (dok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.

Zudan mengingatkan, sanksi pelanggaran ini tidak main-main. Menurutnya, pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk milik dirinya sendiri maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
6 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
7 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
1 bulan lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal