Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Privilege untuk Pihak Tertentu

Bachtiar Rojab
Diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa' (foto: MPI)

"Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," ujar Tama. 

Tama menilai putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden katanya harus dikembalikan kepada DPR bersama pemerintah. 

"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya, itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” kata Tama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

15 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

15 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

15 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal