Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang PN Jaksel Riuh

Donald Karouw
Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Keriuhan mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Putri Candrawathi. Para pengunjung sidangriuh dan berteriak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Beberapa detik usai Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi, seluruh pengunjung berteriak. Saat selesai sidang, keriuhan kembali pecah karena para pengunjung PN Jaksel tampak bertepuk tangan dan terdengar teriakan.

Diketahui, dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J. Selain itu Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

14 jam lalu

Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?

20 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal