Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).

2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

3. Perolehan hanya dokumen Surat 

4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 miliar.

6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

4 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

10 jam lalu

Daftar Pejabat Baru Kejagung: Asep Nana jadi Wakil Jaksa Agung-Leonard Simanjuntak Jampidum

12 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal