Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Felldy Aslya Utama
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menjelaskan terkait gugatan purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Felldy)

Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.

Karena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil usai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.

Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 lalu. 

"Dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.

Pada petitumnya, 17 orang ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Penerapan pasal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

57 tahun lalu

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal