Lembaga tersebut diproyeksikan bakal berfungsi sebagai perantara (intermediary) khusus untuk mengelola pengiriman komoditas-komoditas strategis asal Indonesia ke pasar internasional.
Dalam skema operasionalnya, badan khusus ini akan bertindak sebagai pembeli tunggal domestik. Artinya, para eksportir lokal harus menjual produk atau komoditas mereka terlebih dahulu kepada badan tersebut, sebelum akhirnya lembaga terpusat ini yang menyalurkan dan menjualnya langsung kepada para pembeli global (global buyers).
Langkah progresif tersebut disinyalir kuat berkaitan erat dengan komitmen ketat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik culas under invoicing (pemanipulasian penurunan nilai faktur) pada aktivitas ekspor.
Selama ini, modus tersebut kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memperkecil laporan volume dan nilai perdagangan.
Dampak dari praktik ilegal tersebut dinilai sangat merugikan negara karena memicu kebocoran penerimaan pajak serta hilangnya potensi devisa hasil ekspor (DHE) dalam jumlah yang sangat masif di luar negeri.
Hingga saat ini, pihak kementerian maupun lembaga teknis terkait belum memberikan rincian hitam di atas putih mengenai struktur formal badan baru tersebut.
Kendati demikian, sinyal kuat mengenai kepastian rumor ini kabarnya akan langsung terjawab esok hari. Presiden Prabowo dijadwalkan akan menyampaikan pidato resmi di hadapan DPR RI dalam rangka penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.