Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, kebijakan Purbaya memindahkan dana SAL dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN atau Himbara sempat mendapat sorotan dan pertanyaan dari Komisi XI DPR.

Purbaya meluruskan pandangan legislatif yang mengira ada perubahan aturan yang mewajibkannya meminta izin DPR sebelum memindahkan dana tersebut.

Berdasarkan penelusuran regulasi, Purbaya memastikan tidak ada aturan yang diubah dan pemindahan SAL merupakan murni mekanisme manajemen kas (cash management).

"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam.

Purbaya menjelaskan bahwa dana SAL tidak untuk langsung dibelanjakan, yang memang memerlukan prosedur persetujuan APBN bersama DPR, melainkan sekadar dialihkan tempat penyimpanannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi 444,4 Miliar Dolar AS, Purbaya Sebut Masih Aman

7 hari lalu

Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar

7 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

7 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal