Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi deadline 6 bulan bagi WNI untuk membawa pulang aset dari luar negeri. (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) membawa pulang aset di luar negeri. Ia mengancam akan menindak tegas jika hingga akhir tahun aset belum dipindahkan.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan nggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," ucap Purbaya dikutip Selasa (12/5/2026).

Upaya tersebut juga merupakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru Ditjen Pajak, Wanti-Wanti Jaga Kepercayaan Publik

Nasional
23 jam lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

Nasional
1 hari lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal