Punya SIKM Bisa Mudik? Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.30 WIB

Tim iNews
Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan SIKM. iNews Sore akan mengulasnya, Selasa (4/5/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku selama masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. 

Bagi warga yang Ibu Kota yang terpaksa mudik, harus menyertakan SIKM. Pengecualian diberikan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal. 

Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo tanpa harus hadir langsung. SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan. Dialog iNews Sore akan membahas kembali diterapkannya SIKM bersama narasumber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

iNews Sore juga hadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pelabuhan, bandara dan terminal sejak kemarin hingga siang tadi terus dipadati warga yang hendak meninggalkan Ibu Kota.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

Microdrama RCTI+ Kini Hadir di V+Short, Temani Waktu Santai dengan Cerita Singkat Seru

57 tahun lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

57 tahun lalu

Selamat! Ria Ricis Menang Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal