Pulau Tangkong Dijual, Kemendagri: Kami Investigasi Dulu

Dita Angga
Pulau atau Gili Tangkong terpampang dijual oleh salah satu situs online. (Foto: Antara/Nur Imansyah)

Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak  pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola diluar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.

Dia menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. 

“Pelanggaran, ada pidananya,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Buletin
18 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
21 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Nasional
2 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal