Puan Sesalkan Suami Bunuh Istri di Bekasi: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus istri dibunuh suami di Bekasi. (Foto istimewa).

“Walaupun tidak menyaksikan, kejadian ini pasti meninggalkan trauma bagi anak korban. Karena anak memiliki ingatan yang cukup kuat pada setiap peristiwa. Trauma healing untuk anak dan keluarga korban harus diberikan dan menjadi perhatian,” imbau Puan.

Selain peran masyarakat, Puan memastikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus mengawal setiap kasus KDRT. Apalagi DPR juga telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Walaupun tidak mengatur secara khusus tentang KDRT, UU TPKS turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. 

"Dengan hadirnya UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku KDRT. Jadi jangan ada lagi keenganan dalam menerapkan beleid ini, karena UU TPKS dibuat untuk melindungi perempuan di negara ini dari aksi-aksi kekerasan," tutup Puan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal