PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya

muhammad farhan
Advokat TPDI Petrus Selestinus (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Sebelumnya, Jokowi dan keluarganya hingga Prabowo Subianto digugat karena dianggap melakukan praktik politik dinasti.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lengkap gugatan yang diajukan," ujar advokat TPDI Petrus Selestinus saat ditemui selepas sidang tertutup, Selasa (13/2/2024).

Petrus mengingatkan, para tergugat mengemban kedudukan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby (Nasution) dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," ujar Petrus.

Menurut Petrus, gugatan perbuatan melawan hukum bagian dari perluasan wewenang PTUN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
0 menit lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9 Persen, Ini Respons Purbaya

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9 Persen: Bayangkan Orang Miskin Dapat 24 Persen

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal