"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.
Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.