PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

Dalam pengkajian, tim yang dibentuk Menkes harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur, bupati, dan wali kota yang mengajukan PSBB terhadap suatu wilayah harus disertai dengan tiga jenis data.

"Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," bunyi ayat (1) Pasal 4.

Jenis-jenis data yang disertakan tertuang dalam Pasal 4 tersebut. Selain menyertakan data, kepala daerah dalam mengajukan PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Minta Menkes Perluas Cek Kesehatan Gratis hingga Perkuat Penanggulangan TBC

57 tahun lalu

Bertemu Kepala BGN, Menkes Dukung 4 Langkah Baru untuk Tata Ulang Program MBG

57 tahun lalu

Sering Makan Sambil Main HP, Menkes Sebut Kebiasaan Paling Buruk Orang Indonesia

57 tahun lalu

Menkes Pastikan Dokter Umum Puskesmas Bakal Dapat Pelatihan Deteksi Penyakit Hepatitis B

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal