Proses Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi Termasuk dari Kalimantan Timur

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dari 38 itu, 8 orang di antaranya adalah saksi ahli.

"Sehingga  total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

Sebanyak 10 orang saksi berasal dari Kalimantan Timur. Kemudian ada juga dari Jawa Tengah dua orang.

Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.

Status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok. 

"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal