Program Dana Kelurahan Dinilai Tanpa Payung Hukum dan Terburu-buru

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta tunda pencairan dana untuk kelurahan. Dana tersebut tidak ada di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, usulan dana untuk kelurahan tidak memiliki payung hukum. Seharusnya, dana untuk kelurahan itu sejak awal dicantumkan dalam RAPBN yang diajukan Sri Mulyani.

"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai. Ini kok baru turun menjelang pilpres gitu, kenapa enggak dari awal masuk di RAPBN, dikuatkan dulu payung hukumnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pemberian dana untuk kelurahan jangan terkesan terburu-buru. Meskipun, kata dia tujuannya untuk menghilangkan kesenjangan antara desa dengan kota.

Menurutnya, program dana untuk kelurahan itu rawan dipolitisasi mengingat waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPR Blacklist 2 Juri Cerdas Cermat di Kalbar yang Viral, Ungkit Sanksi Sosial

57 tahun lalu

Imbas Polemik Cerdas Cermat, MPR Libatkan Pakar Hukum Tata Negara Jadi Juri

57 tahun lalu

MPR Tawarkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Jadi Duta Lomba Cerdas Cermat

57 tahun lalu

MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Tak Jadi Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal