Profil Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Kini Bebas Bersyarat

Ari Sandita Murti
Profil dan biodata Jessica Wongso. (Foto: Ari Sandita)

Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin. Mirna pun meninggal dunia. Sidang kasus kopi maut itu menarik perhatian banyak pihak. Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Seakan tak puas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017, hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. 

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Icuk Nugroho, Pemeran Saep Bos Copet Preman Pensiun yang Meninggal Dunia

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Profil Mathis Molinie, Chef Prancis yang Diisukan Pacaran dengan Raisa

57 tahun lalu

Profil Oliver Tree, Penyanyi Nyentrik yang Meninggal Dunia dalam Tragedi Helikopter

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal