Tak hanya itu, Erintuah juga sempat menjadi hakim ketua pada perkaa penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan oleh tersangka berinisial AH (61 tahun), warga Medan Sunggal pada 2017 silam.
Erintuah pun juga pernah mengangani kasus kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah di awal tahun 2013.
Pada kasus yang turut melibatkan hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono itu Erintuah bertugas sebagai ketua majelis hakim.
Demikian ulasan mengenai profil Erintuah Damanik. Semoga bermanfaat!