Profil Cho Yong Gi Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka Padahal Membantu Obati Pendemo Lain

Komaruddin Bagja
Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain (dok. istimewa)

Tuduhan dan Status Hukum Cho Yong Gi

Polisi menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 212 (perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 216 (tidak menuruti perintah pejabat berwenang), dan Pasal 218 (penghinaan terhadap presiden dan wakilnya). 

Penetapan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan posisi Cho sebagai tenaga medis yang menjalankan tugas kemanusiaan saat demo berlangsung.Polda Metro Jaya juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demo tersebut, termasuk Cho Yong Gi. Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan integritas tugas kemanusiaan yang dijalankan Cho.

Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain menunjukkan dilema yang dihadapi oleh para relawan medis dalam situasi demonstrasi yang penuh ketegangan. Cho yang seharusnya dilindungi karena menjalankan tugas kemanusiaan justru mengalami kekerasan dan penetapan tersangka. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlakuan adil dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

50.000 Orang Gelar Aksi Dukung Program MBG di Jakarta Besok

57 tahun lalu

Arus Lalin di Sekitar DPR RI Ramai Lancar Jelang Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Suasana Terkini Bundaran HI Jakpus Jelang Aksi Demo, Polisi Disiagakan

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Dukung Prabowo, Massa Tani Merdeka: Bukan Aksi Tandingan Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal