Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Anggota DPR RI Bertambah Jadi 580 Orang

Carlos Roy Fajarta
Jumlah anggota DPR bertambah dalam Perppu Pemilu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu itu memuat penambahan jumlah anggota DPR RI jadi 580 orang.

Diketahui saat ini jumlah anggota DPR RI 575 orang. Hal itu termaktub pada poin keenam Perppu yang menyebutkan Ketentuan Pasal 186 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580
(lima ratus delapan puluh).

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga akan bertambah seiring dengan jumlah provinsi di Indonesia yang bertambah dari 34 provinsi menjadi 38 provinsi.

Karena di dalam Perppu Pemilu tersebut tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD RI, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD RI. Sehingga pada Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD RI.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) oleh Presiden Jokowi. Perppu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
6 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
6 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
6 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal