Presiden Jokowi Teken Keppres TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Isinya

Arie Dwi Satrio
Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)

Tim juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan tragedi ini. Tim bisa meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait tragedi Kanjuruhan.

"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," tulis Keppres.

TGIPF harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan pada Selasa 4 Oktober 2022. Nantinya, TGIPF diwajibkan menyampaikan laporan akhir kepada Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Tokoh Serukan Tim Pencari Fakta Dibentuk Usut Tuntas Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Hasil Super League: Arema FC vs Bali United Diwarnai Drama 7 Gol, Singo Edan Takluk!

57 tahun lalu

Hasil Arema FC vs Persita Tangerang: Singo Edan Dibikin Malu di Kanjuruhan

57 tahun lalu

Hasil Arema FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Comeback di Kanjuruhan, Diwarnai 2 Kartu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal