Presiden Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut.

Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Kunker ke Papua: Pembangunan Tak Lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris

57 tahun lalu

Ini 5 Mahasiswa yang Diajak Gibran Kunjungan Kerja ke NTT hingga Papua 

57 tahun lalu

Digeruduk saat Diskusi di UGM, Nusron Wahid Ajak Mahasiswa ke Papua Buktikan Tudingan Gusur Lahan Warga

57 tahun lalu

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara soal Mama Sinta: Tak Ada Penculikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal