Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun Penjara, RPA Partai Perindo: Semoga Timbulkan Efek Jera

Bachtiar Rojab
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jakut. (Foto: MPI/Faisal Rahman)

Jeannie Latumahina mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan korbannya RC (13) di sebuah tempat ibadah.

Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu. Hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.

"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya.

Foto faisal rahman

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

57 tahun lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

57 tahun lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal