Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Selain fokus pada pencarian korban, kata dia, pemerintah juga memastikan penanganan korban meninggal dilakukan secara optimal dan bermartabat. Proses identifikasi hingga penyerahan jenazah kepada keluarga terus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penanganan korban ini kami lakukan seoptimal mungkin, sebaik mungkin, mulai dari proses identifikasi hingga penyerahan jenazah kepada keluarga secara bermartabat,” tuturnya.
Pratikno menambahkan, perlindungan dan pelayanan bagi para pengungsi juga menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam penanganan bencana ini, pemerintah mengerahkan lima klaster utama yang bekerja secara terkoordinasi di lapangan, yaitu klaster SAR, kesehatan, logistik, perlindungan dan pengungsian, dan pemulihan.
Klaster SAR yang dipimpin Basarnas bersama TNI, Polri, BNPB, dan BPBD mengerahkan lebih dari 250 personel serta alat berat untuk mempercepat proses pencarian. Korban yang berhasil dievakuasi dirujuk ke rumah sakit terdekat seperti RSUD Cililin dan RSUD Soreang.