Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Simpulkan Kliennya Dikriminalisasi

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," kata Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
10 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
12 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
12 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal