Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Langkah Selanjutnya Menunggu Hasil Putusan

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto dok polri).

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.

"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.

Mantan Kabareskrim ini menyebut Polri akan mendalami isi putusan itu. Polri dipastikan segera menindaklanjuti putusan itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal