Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Riyan Rizki Roshali
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

2 hari lalu

Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?

2 hari lalu

Hari Ini! PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

2 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal