JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan tersangka suap dan gratifikasi Helmut Hermawan. Hal ini menindaklanjuti putusan praperadilan Helmut yang dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sementara, (Helmut) dilepas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, Alex mengatakan KPK akan mempelajari putusan dari Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.
"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Dia melanjutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.