Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

"Sangat jelas, seseorang dibebaskan daripada penetapan tersangka dalam praperadilan, tidak menutup kewajiban daripada penyidik untuk melakukan penetapan tersangka yang baru," ujarnya.

Dia menilai Perma ini telah memberikan keleluasan kepada para penyidik untuk kembali menetapkan tersangka. Menurutnya, hal ini pernah terjadi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ada yang hari ini praper, besok sprindik baru keluar Pak. Banyak sekali, Pak, yang dialamin, Pak. Yang saya tanganin kasusnya Pak Setya Novanto. Praper menang, sprindik (baru) langsung keluar, langsung penangkapan. Itu sudah lazim, Pak, dilakukan di dunia ini, Pak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Buletin
7 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
7 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal