Prajurit TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi: Biasa Saja, Bukan Berarti Darurat

Binti Mufarida
Kepala PCO Hasan Nasbi (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons terkait Surat Telegram dari Panglima TNI yang memerintahkan prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi maupun Negeri. Hasan menilai, pengerahan itu hanya kerja sama biasa antar instansi.

"Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU," kata Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Hasan memberi contoh seperti Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga banyak yang didukung oleh TNI dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG). Begitu juga dengan kejaksaan yang bisa bekerja sama dengan TNI.

"Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," ujarnya.

Menurut Hasan, penjagaan oleh TNI ini bukan berarti kejaksaan dalam kondisi darurat. Penjagaan hanya dilakukan sesuai prosedur.

"Ini kan bukan seperti kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap, kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Blak-blakan soal Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan

57 tahun lalu

Puan Maharani Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal