Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, Organ Limpa Rusak akibat Benda Tumpul

riana rizkia
Prajurit Dua (Prada) TNI AU Muhammad Indra Wijaya tewas saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu (19/11/2022) karena dianiaya senior. (Foto : Twitter)

Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Mereka melanggar Pasal 338 KUHP: pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3: penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.

Indan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Indra yakni untuk pembinaan terhadap junior. Nahas, hal tersebut malah berujung maut.

"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Benarkah Keracunan Makanan Bisa Sebabkan Kematian? Cek Faktanya di Sini!

57 tahun lalu

Sedih, Bunga Zainal Minta Maaf sebelum Ayah Tercinta Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Kematian dr Myta Aprilia Ungkap Realita Menyedihkan Dokter Internship di RS, Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Cuaca Panas Ekstrem dan Polusi Tingkatkan Risiko Kematian, Ini Penjelasan Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal