Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Binti Mufarida
Ilustrasi PLN diwajibkan membeli listrik dari olahan sampah. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Sementara itu, Perpres tersebut telah diteken Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025. Dijelaskan pertimbangan penerbitan perpres adalah timbulan sampah yang terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kondisi itu pun menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pramono soal Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah: Saya Tak Mau Setengah-Setengah!

Megapolitan
20 jam lalu

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026!

Nasional
15 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
16 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal