Prabowo Upayakan Tiap Kabupaten/Kota Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (foto: Antara)

Dia mengemukakan, pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

"Saya juga selalu menyampaikan pada setiap pertemuan bilateral bahwa Indonesia defensif, Indonesia tidak punya keinginan merebut tanah orang lain, kita hanya ingin mempertahankan kedaulatan negara," ujar Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
15 jam lalu

Gibran: Kampung Haji untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Nasional
17 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
1 hari lalu

Hercules Ngaku Pernah Diajak Prabowo Tinggal di Hambalang: Dia Khawatir Saya Dibunuh Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal