Kepala Negara menegaskan, pembiayaan koperasi tidak memerlukan anggaran baru. Pemerintah akan mengarahkan dana desa yang telah digelontorkan selama satu dekade terakhir.
Dia mengakui, selama sepuluh tahun program dana desa berjalan, tidak semua anggaran sampai ke masyarakat. Banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
“Sepuluh tahun kita beri dana desa. Tapi kita harus akui, banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya,” kata dia.
Dengan sistem koperasi yang terpusat dan terstruktur, pemerintah menargetkan distribusi barang subsidi dan layanan ekonomi dapat diawasi lebih ketat. Skema ini diharapkan menutup celah kebocoran anggaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.