Kepala Negara menegaskan, pemerintah tidak akan ragu membela kepentingan rakyat. Dia juga memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan warisan dari para pejuang Indonesia.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah sangat jelas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap Prabowo.