PPKM Diperpanjang, Instruksi Baru Mendagri Akan Pertegas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dita Angga
Petugas melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan instruksi baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi akan lebih tegas mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, tentang sanksi sempat disinggung dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 poin 6, yakni jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Memperpanjang sekaligus evaluasi jika ada pertambahan daerah dan penegasan sanksi. Pelaksanaan dan pengawasannya agar lebih ditingkatkan,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, instruksi Mendagri yang baru lebih menekankan pada peningkatan pelaskanaan dan pengawasan. Daerah diminta agar menerapkan sanksi jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup,” ucapnya.

Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan atau 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal