PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah

Puti Aini Yasmin
PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangannya (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut PPKM. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

"Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi.

Lantas, PPKM Artinya Apa?

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Adapun, aturan ini terbagi menjadi 4 level dan aturan masing-masing, yakni level 1, level 2, level 3 dan level 4.

Adapun, aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pembatasan itu dilakukan secara terbatas pada kota dan kabupaten berdasarkan jumlah Covid-19.

Sementara itu, keputusan Jokowi mencabut PPKM diakui telah dengan pertimbangan selama beberapa waktu ke belakang. Oleh karena itu, Jokowi menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.

Nah, jadi sudah tahukan PPKM artinya apa? Meskipun PPKM dicabut tetap patuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan kerumunan orang ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

7 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

8 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

9 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal