PPKM Darurat Jawa Bali, Jokowi Pastikan Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lebih Ketat 

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM ini dipastikan aktivitas masyarakat dibatasi lebih ketat dari sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil lankah-langkah lebih tegas. Saya memtuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat  3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah. Upaya ini dilakukan, kata dia demi menekan laju penyebaran Covid-19.

"Secara terinci pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta kepada Menko Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

25 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

26 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

30 hari lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal