PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Disiplin demi Keselamatan Semua

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

"Saya memtuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Dia menuturkan,  PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat dari selama ini berlaku. Detail aturannya, kata dia akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Saya minta msyarakat dipsplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

24 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

26 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

30 hari lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal