PPATK Ungkap Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Tembus Rp1,15 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Sementara itu, pihaknya juga mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi yang menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening. 

Baca Juga

Berikut daftar indikasi tindak pidana dari total 1.155 rekening dormant:

1. Korupsi: 280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp548,2 miliar.

2. Perjudian: 517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp1 triliun, saldo dormant terkini Rp540,6 miliar.

3. Penggelapan: 16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp31,3 miliar.

4. Penipuan dan/atau penggelepan: 3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp12,8 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPATK Klaim Transaksi Judi Online Menurun usai Bekukan Rekening Dormant

57 tahun lalu

PPATK Bantah Rampas Rekening Nganggur: Justru Lindungi Nasabah!

57 tahun lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.706 per Dolar AS

57 tahun lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal