PPATK Sebut Ada Mantan Pegawai Pajak Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

Martin Ronaldo
PPATK mencium adanya keterlibatan mantan pegawai pajak dalam dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya keterlibatan mantan pegawai pajak dalam dugaan pencucian uang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mantan pegawai pajak itu disebut bekerja sebagai konsultan pajak Rafael Alun.

"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (6/3/2023).

PPATK sebelumnya telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan tersebut diduga berperan sebagai profesional money launderer.

Orang tersebut kemudian diduga melarikan diri ke luar negeri setelah namanya menjadi sorotan dalam kasus ini.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal