Laporan itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah. Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk salat Idul Fitri.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," ujar Thomas dalam status yang viral dikutip Senin (24/4).
Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.